Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Utara mencatat adanya penurunan volume sampah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Achmad Hariadi di Jakarta, Senin menyatakan, penurunan volume itu nampak dari tidak adanya penumpukan di setiap depo sampah, baik sampah reguler maupun pasar.

"Pasokan sampah berkurang selama penerapan PSBB di Jakarta Utara," ujarnya.

Tercatat rata-rata volume sampah di Jakarta Utara sejak diberlakukan PSBB, Jumat (10/4) hingga Senin (13/4) sebanyak 1.064 ton per hari.

Sementara data pada Februari 2020, rata-rata volume sampah di Jakarta Utara mencapai 1.467 ton per hari.

"Depo sampah lebih terkendali karena memang pasokan sampah dari masyarakat berkurang," kata Hariadi.

Baca juga: Warga Jaksel boleh gunakan kas masjid untuk penanganan COVID-19
Baca juga: Pemprov DKI terapkan sanksi bagi ojol yang masih bawa penumpang


Sementara itu, pola distribusi sampah dari depo ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat pun diubah.

Jika sebelumnya menerapkan pola pengangkutan sampah di depo menggunakan alat berat ke truk, kini sampah langsung diangkut ke truk dari gerobak sampah yang berasal dari lingkungan masyarakat.

"Saya sudah menginformasikan setiap Kasatpel (Kepala Satuan Pelaksana) Kecamatan untuk memanajemen operasional petugas gerobak sampah yang masuk ke depo. Disesuaikan dengan jadwal datangnya truk sampah yang akan mengangkut ke TPST Bantar Gebang," jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Baca juga: Pemprov DKI beri sanksi perusahaan yang melanggar PSBB
Baca juga: Jakarta Fair ditunda

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020