Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus penistaan agama Syamsuriati alias Lia Eden dijatuhi vonis penjara dua tahun enam bulan oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap salah satu agama resmi di Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim, Subachran SH MH, di Jakarta, Selasa.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan penodaan terhadap agama.

Tersangka lain yang juga divonis adalah Wahyu Wibisono, seorang pengikut Lia Eden yang bertugas membuat konsep wahyu wanita tersebut ke dalam tulisan. Ia dihukum dua tahun penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut majelis hakim, pengurangan ini dilakukan karena pertimbangan usia terdakwa yang masih muda dan belum pernah ditahan sebelumnya.

Atas putusan hakim ini, Lia dan Wahyu menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat Kejaksaan Tinggi. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009