Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan terhadap ajaran agama, Lia Aminuddin alias Lia Eden. Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, menyatakan Lia Eden terbukti melakukan perbuatan menodai salah satu ajaran agama yang dilindungi di Indonesia sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan ketiga JPU. Namun, Majelis Hakim berpendapat Lia tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwaan JPU dalam dakwaan kedua tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia supaya isinya diketahui umum. Majelis Hakim berpendapat dakwaan kedua itu tidak terbukti karena di dalam persidangan tidak terbukti perbuatan Lia dalam menyiarkan ajarannya telah menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu di Indonesia, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi Islam lainnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arrief Basuki menuntut Lia dengan hukuman maksimal, yaitu lima tahun penjara. Pada dakwaan pertama, Lia dijerat pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana maksimal lima tahun penjara. Pada dakwaan kedua, Lia dijerat pasal 157 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia supaya isinya diketahui umum. Sedangkan pada dakwaan ketiga, Lia dijerat pasal 335 ayat satu kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena membakar salah satu pengikutnya yang berumur sembilan tahun dalam suatu kegiatan penyucian komunitas Eden. Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menafsirkan ayat-ayat kitab suci Quran menurut kehendaknya sendiri dan karena telah mempersulit jalannya persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, menurut majelis hakim, adalah karena terdakwa berlaku sopan selama jalannya persidangan. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU langsung menyatakan banding. Sedangkan penasehat hukum terdakwa yang meninggalkan ruang di awal persidangan masih menyatakan pikir-pikir. Seusai persidangan, salah satu hakim anggota yang mengadili perkara Lia Eden, Ridwan Mansyur, menyatakan yang diadili dalam perkara Lia adalah perbuatannya yang menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh Undang-undang di Indonesia, bukan karena keyakinannya. "Jadi, siapa pun boleh memeluk ajaran agamanya masing-masing. Tetapi, jangan nodai ajaran agama lain," ujarnya. Seperti saat pembacaan oleh tuntutan JPU pada sidang pekan lalu, Lia pun menanggapi vonis Majelis Hakim dengan menyatakan kalimat yang menurut dia, adalah firman Tuhan. Lia mengatakan, meski vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU, namun murka Tuhan tetap akan turun atas vonis tersebut. Di awal persidangan sebelum majelis hakim membacakan tuntutan, Lia telah memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dengan alasan agar dia dapat membuktikan kedekatan dirinya kepada Tuhan untuk memohon dihentikannya segala bencana yang telah banyak menimpa Indonesia.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006