Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa penodaan terhadap ajaran agama, Lia Aminuddin alias Lia Eden, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU M Arief Basuki yang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, menyatakan perbuatan pemimpin Tahta Suci Kerajaan Eden itu dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dan selama persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar. JPU menyatakan unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah dapat dibuktikan seluruhnya. Pada dakwaan pertama, Lia dijerat pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana maksimal lima tahun penjara. Pada dakwaan kedua, Lia dijerat pasal 157 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia supaya isinya diketahui umum. Sedangkan pada dakwaan ketiga, Lia dijerat pasal 335 ayat satu kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena membakar salah satu pengikutnya yang berumur sembilan tahun dalam suatu kegiatan penyucian komunitas Eden. JPU menyatakan hal yang memberatkan Lia adalah karena perbuatannya telah merusak akidah dan ajaran Islam serta melukai perasaan umat Islam. Selain itu, Lia juga tanpa merasa bersalah dengan semaunya sendiri mengubah makna ayat-ayat Islam. Sebaliknya, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. JPU menyatakan perbuatan Lia yang menyebarkan ajarannya bahwa Lia adalah Malaikat Jibril yang diutus untuk menyampaikan wahyu Tuhan, serta perbuatannya yang menyatakan shalat dalam dua bahasa sah serta daging babi adalah halal, telah menodai ajaran Islam. Menanggapi tuntutan JPU yang merupakan tuntutan hukuman maksimal dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya, Lia menyampaikan kalimat yang diklaimnya merupakan firman Tuhan. Ia mengatakan bencana dari segala penjuru akan diturunkan oleh Tuhan atas tuntutan JPU tersebut. Ia juga menyampaikan kalimat yang diklaim sebagai firman Tuhan bahwa agama Islam telah dihapuskan dari sisi Tuhan karena umat Islam yang telah menodai ajaran agamanya sendiri. "Inilah firman yang terkeramat dan terberat yang pernah disampaikan olehku," ujar Lia yang mengenakan jubah biru serta mahkota kecil di kepala dan terus memegang tongkat `kerajaan Eden` selama persidangan. Selama Lia mengucapkan kalimat tersebut, puluhan pengikut Lia yang memenuhi ruang sidang bersujud di lantai. Mereka bahkan menangis mendengar perkataan Lia tersebut. Usai persidangan, pengikut Lia mengiringi pemimpinnya itu ke mobil tahanan sambil melantunkan lagu Kerajaan Eden. Kuasa hukum Lia, Erna Ratnaningsih, menyatakan keberatannya atas tuntutan maksimal JPU tersebut. Ia menilai persidangan atas Lia berjalan secara tidak adil karena kliennya tidak menggunakan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan. Lia juga menolak untuk diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan. "Kami melihat tuntutan JPU hanya didasarkan pada keterangan saksi di BAP. Bahkan, ada keterangan saksi yang dicantumkan dalam tuntutan yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya dalam persidangan, dan hanya diambil dari keterangannya di BAP," tutur Erna.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006