Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa penodaan terhadap ajaran agama, Lia Aminuddin alias Lia Eden, mengenakan perangkat Tahta Suci Kerajaan Eden yang dipimpinnya, saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lia duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, sambil memegang tongkat kerajaan Eden setinggi 1,5 meter yang terbuat dari besi padat berlapis emas. Tongkat yang ujungnya berhias bola kristal kecil dan dua lonceng itu terus dipegangnya sambil mendengarkan tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPU. Lia juga mengenakan jubah berwarna biru dan mahkota kecil bertuliskan tahta suci kerajaan eden di kepalanya. Sebelum persidangan dimulai, Lia meminta ijin untuk penampilannya yang agak lain itu kepada majelis hakim yang diketuai oleh Lief Sufidjullah. "Saya berpakaian berbeda atas perintah Tuhan, karena tuntutan ini ada hubungannya dengan kerajaan Tuhan," ujarnya. Salah seorang pengikut Lia mengatakan bahwa perangkat yang dikenakan Lia biasanya hanya digunakan untuk acara-acara yang dianggap sakral oleh komunitas yang bermarkas di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat, itu. "Biasanya itu hanya untuk acara sakral seperti turun wahyu dari Tuhan. Tapi hari ini Bunda (sebutan untuk Lia Eden oleh pengikutnya-red), menyuruh kami untuk membawanya atas perintah Tuhan," ujarnya. Pengikut Lia itu berkata bahwa akan ada kejutan atas penampilan Lia yang berbeda tersebut. Namun, ia tidak mau menyebutkan apa yang dimaksud kejutan itu. "Akan ada kejutan yang heboh nanti. Lihat saja," ujarnya. Saat ini, tim JPU masih membacakan tuntutan terhadap Lia. Seperti biasa, puluhan pengikutnya, yang di antaranya terdapat anak-anak, memenuhi ruang sidang. Pada dakwaan primer, Lia dijerat pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana maksimal lima tahun penjara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006