Mentok, Babel (ANTARA) - PT ASDP Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menutup pelayanan penyeberangan orang jalur Pulau Bangka-Sumatera guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Minggu (19/4) lalu sempat dibuka sehari, namun saat ini ditutup kembali untuk pelayanan penyeberangan penumpang orang sesuai Surat Edaran Gubernur Babel," kata Manajer PT ASDP Pelabuhan Tanjungkalian Rudy Hanafiah di Mentok, Jumat.

Pada Minggu (19/4) Pelabuhan Panjungkalian Mentok sempat memberi kesempatan bagi para warga luar daerah yang ingin meninggalkan Pulau Bangka sesuai kebijakan Gubernur Babel atas dasar kemanusiaan.

Baca juga: Pemprov Babel tutup seluruh pintu masuk jalur laut

Kebijakan membebaskan penyeberangan penumpang orang tersebut dimanfaatkan warga yang ber-KTP luar daerah untuk pulang ke daerah asal mengakibatkan calon penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian menumpuk dan mengabaikan aturan jaga jarak.

Perkembangan selanjutnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan larangan mudik yang direspons oleh Gubernur Babel dengan menutup kembali jalur penyeberangan laut di seluruh pelabuhan yang ada di daerah itu.

"Dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Babel, mulai saat ini kami menutup pelayanan penyeberangan orang di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok," ujarnya.

Baca juga: Tangani COVID-19, Bangka Belitung realokasikan APBD Rp72,8 miliar

Pada Surat Edaran yang diterbitkan pada 22 April 2020 tersebut, Gubernur Babel mencabut Surat Edaran Nomor 550/0320/Dishub Babel tentang pedoman pengangkutan penumpang orang dari dan ke Pelabuhan Tanjungkalian-Tanjungapiapi pada masa darurat COVID-19.

Selain mengatur penghentian pelayanan penumpang orang, dalam surat tersebut juga diatur tentang ketentuan pengangkutan barang atau logistik, BBM dan gas atau pengangkutan bersifat penting dan mendesak.

Baca juga: Babel siapkan Rp196,5 miliar, bantu 80.574 keluarga terdampak COVID-19

"Dalam pengangkutan barang tersebut juga tetap mengacu pada protokol kesehatan, sedangkan untuk angkutan penumpang orang tidak dilayani, kecuali orang yang memiliki kepentingan sangat mendesak atau melaksanakan tugas negara," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020