Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengujian atau tes "Polymerase Chain Reaction" (PCR) kepada 93.879 sampel.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta, Rabu, mengatakan, pemeriksaan PCR pada 93.879 sampel tersebut adalah sampai dengan hari Selasa (12/5).

Pada hari terakhir PCR dilakukan kepada 2.606 orang. "Sebanyak 1.564 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru dengan hasil 134 positif dan 1.430 negatif," kata Ani.

Tes PCR atau uji usap (swap test) diketahui dilakukan di enam wilayah DKI Jakarta dengan menyasar orang-orang yang termasuk kategori berpotensi tinggi, termasuk mereka yang dalam tes cepat (rapid test) terpantau reaktif.

Untuk "rapid test", Ani mengatakan saat ini terus berlangsung di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).

"Total sebanyak 95.301 orang telah menjalani 'rapid test', dengan persentase positif COVID-19 sebesar empat persen, dengan rincian 3.671 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 91.630 orang dinyatakan non-reaktif," kata Ani.

Baca juga: Pelanggar PSBB di Cempaja Putih harus menyanyikan lagu nasional
Baca juga: Sanksi pelanggar PSBB di Jakbar, menyapu hingga membersihkan WC
Warga Kampung Akuarium di RT 012 RW 04 mengikuti uji cepat atau "rappid test" virus corona (COVID-19) di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020) (ANTARA/Humas Pemkot Jakarta Utara)
Kategori orang yang berisiko tinggi terpapar COVID-19, yakni tenaga medis serta orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP). Lalu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID-19 dan orang dalam pemantauan (ODP).

Terhadap orang yang dinyatakan positif dalam tes cepat, kemudian akan ditindaklanjuti dengan tes PCR sehingga hasilnya akan disesuaikan dengan hasil tes pertama sesuai dengan protokol kesehatan.

Setidaknya ada dua prosedur pelaksanaan tes cepat, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 dan pasif oleh Puskesmas dengan pasien datang berobat. Namun kriteria pasien untuk dapat tes cepat ditentukan petugas sehingga tidak semua orang dilakukan tes cepat.

Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke tempat isolasi/shelter/(sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Sedangkan jika hasil tes cepatnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR serta memeriksa ulang "rapid test" (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Selain itu, Ani juga menerangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan juga telah memberikan layanan kesehatan jiwa (mental) terhadap masyarakat yang terdampak COVID-19.

"Masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi online melalui aplikasi sahabat jiwa (berbasis website) pada situs https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id," ucap Ani.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Jakarta tambah 134 pada Rabu
Baca juga: Anies: Alasan penerbitan Pergub 41/2020 agar masyarakat disiplin

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020