"Diharapkan tidak ada yang melakukan interupsi pada saat pidato kenegaraan nanti," ujar Agung kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Rabu.
Dikemukakannya bahwa dalam rapat paripurna luar biasa DPR itu, selain Presiden Yudhoyono, juga akan hadir Wapres Jusuf Kalla, segenap anggota Kabinet Indonesia Bersatu, para perwakilan negara sahabat dan pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
Menurut Agung, kendati pidato presiden tersebut disampaikan dihadapan anggota DPR dalam sidang luar biasa, namun pidato itu tetap merupakan pidato kenegaraan yang menurut UU harus disampaikan pada bulan Agustus.
Setelah Presiden Yudhoyono usai menyampaikan pidatonya, menurut Agung Laksono, rapat paripurna akan dilanjutkan untuk dua agenda lainnya, yakni pengesahan RUU APBNP 2009 dan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Kalaupun saat ini masih ada sejumlah pasal yang belum bisa disepakati Pansus kedua RUU itu, maka dalam rapat paripurna tersebut akan dilakukan voting," ujarnya.
Ditegaskannya bahwa pengesahan kedua RUU itu tidak bisa ditunda-tunda lagi karena sejumlah agenda penting, seperti pelantikkan anggota DPR terpilih dan juga presiden terpilih tidak bisa tertunda," katanya.
Sementara itu mengenai polemik putusan MA terkait anggota DPR terpilih, menurut Agung, hal tersebut harus segera diakhiri dengan diambilnya satu keputusan politik yang tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
Dalam hal ini, Agung berpendapat, KPU bisa mengambil inisiatif menggelar konsultasi dengan pembuat undang-undang dan pemerintah sebelum mengambil keputusannya.
"Jadi inisiatif berkonsultasi itu tidak selalu harus dari DPR, tapi KPU juga bisa sehingga persoalan cepat selesai dan tidak berlarut-larut," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009