Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda diminta berkomunikasi dengan keluarga David Hartanto Widjaja, mahasiswa Nanyang Technological University, yang telah divonis bunuh diri oleh Pengadilan Koroner Singapura.

"Apa salahnya Menlu berkomunikasi dengan kami sebelum memberikan pernyataan tentang kasus David," kata pengacara keluarga David, OC Kaligis, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, komunikasi sebelum memberikan pernyataan diperlukan karena pernyataan pejabat negara seperti Menlu dapat dijadikan sebagai bukti di dalam pengadilan.

OC Kaligis menuturkan, pihak berwajib Singapura tidak mentaati peraturan internasional terkait prosedur melakukan kremasi bagi tubuh David yang notabene WNI.

Ia memaparkan, David sebelum dikremasi seharusnya mendapat persetujuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Selain itu, lanjutnya, keanehan lain dalam kasus David adalah belum dikembalikannya beberapa barang pribadi David seperti laptop dan ponsel.

Sebelumnya, Pengadilan Koroner Singapura pada Rabu (29/7) memutuskan bahwa David telah melakukan bunuh diri sehingga kasus tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan kriminal.

Selain itu, "submission" atau materi keberatan dan tanggapan hukum yang diajukan pihak keluarga David dibantah oleh jaksa negara jiran tersebut.

Keluarga dan berbagai pihak yakin David dibunuh, bukan bunuh diri sebagaimana dikatakan sejumlah pihak di Singapura.

David Hartanto Widjaja meninggal secara tidak wajar di kampusnya di Singapura pada tanggal 2 Maret 2009. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009