Jakarta (ANTARA News) - Organisasi antikorupsi Transparency International (TI) telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan upaya untuk menguatkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan siaran pers dari TI Indonesia yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis malam, inti dari surat itu mengimbau Presiden Yudhoyono sebagai pemegang kekuasaan di Indonesia untuk memastikan KPK tidak dilemahkan.

Hal tersebut agar KPK bisa terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantas korupsi di Tanah Air.

Surat bertanggal 10 Agustus 2009 itu dimulai dengan ucapan selamat kepada Yudhoyono yang telah diumumkan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2009 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, TI juga melihat Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang berarti dalam melawan korupsi, khususnya dari kinerja yang ditunjukkan oleh KPK.

Barometer Korupsi Global TI juga menunjukkan bahwa publik telah meningkatkan kepercayaan kepada kemampuan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia.

Untuk itu, TI sebagai pergerakan global mendukung perjuangan LSM di Indonesia yang menginginkan agar KPK menjadi sebagai institusi yang stabil yang selaras dengan Konvensi PBB melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.

TI juga mengutuk berbagai upaya terkini untuk melemahkan independensi dan kewenangan KPK dengan mengubah lembaga antikorupsi tersebut menjadi institusi yang ad-hoc dan bersifat sementara.

TI berpendapat bahwa bila pemerintah gagal melindungi KPK dan Pengadilan Tipikor, maka hal itu akan menggagalkan semua upaya untuk menghapus korupsi dan berdampak kepada kredibilitas politik dan ekonomi.

Surat TI kepada Presiden Yudhoyono tersebut ditandatangani oleh Ketua TI Huguette Labelle dan Ketua TI Indonesia Todung Mulya Lubis.

Sedangkan tembusan dari surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, dan Pimpinan KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009