Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menutup 14 ruas jalan di wilayah tersebut.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta, Senin, mengatakan, penutupan ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang sampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI dalam rangka membatasi keluar-masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.

"Arahan Pak Gubernur terkait dengan keluar-masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)," kata Isnawa.

Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi pada Jumat (22/5) yang dipimpin Isnawa bersama sekretaris kota dan dihadiri oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kota Jakarta Selatan.

Dalam rakor tersebut juga dibahas tentang penerapan protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh penumpang transportasi publik saat arus balik.

Baca juga: DKI batasi arus balik untuk cegah "second wave"
Baca juga: 347 ribu paket sembako telah terkumpul melalui KSBB
Petugas Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan penumpang, Jumat (15/5/2020). Pengecekan dalam rangka mengantisipasi pemudik selama pandemi COVID-19. (ANTARA/HO-Terminal Pulo Gebang)
Pembatasan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB diterapkan.

"Pembatassn keluar-masuk Jakarta ini kan tujuannya menghambat penambahan kasus COVID-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan," kata Isnawa.

Isnawa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jakarta Selatan mengatakan, pengawasan dan pengetatan pembatasan PSBB tersebut melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan, polisi, TNI dan instansi terkait.

"Dalam arahan gubernur tersebut terhadap pelanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan pendampingan Sudin Perhubungan, Polisi, TNI dan instansi terkait," kata Isnawa.

Pembatasan ini dalam rangka mengoptimalisasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kualitas udara Jakarta membaik saat Idul Fitri
Baca juga: Pedagang dan pembeli Pasar Kebayoran Lama kena sanksi PSBB
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). . ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA/RENO ESNIR)
Adapun 14 ruas jalan yang ditutup, yakni Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda 1, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara 
dan Jalan Merawan.

Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo), Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020