Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Majalah Tempo dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman untuk berdamai.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati dalam sidang putusan perkara perdata yang diajukan Munarman kepada PT Tempo Inti Media Tbk dan Majalah Tempo, di Jakarta, Rabu.

Kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk dan Majalah Tempo, Darwin Aritonang, menyatakan, isi putusan tersebut majelis hakim memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk mematuhi isi akta perdamaian.

"Hakim perintahkan keduabelah pihak mematuhi isi akta perdamaian," katanya kepada ANTARA.

Munarman menggugat terkait isi pemberitaan Majalah Tempo edisi 23-29 Juni 2008.

Isi berita tersebut pada halaman 33 dengan judul "Dicari: Perekam Tragedi Monas. Polisi membuktikan Riziq Shihab terlibat insiden Monas. Video sitaan dari rumah Munarman sekedar membantu".

Halaman 33 alinea ketiga, "Gambar rekaman video berdurasi 39 menit 50 detik ini adalah barang bukti yang diambil dari rumah Munarman di kawasan Pondok Cabe, Tangerang".

Halaman 34 dengan judul "Kisah Pria Berpistol"....Video sitaan dari rumah Munarman".

Darwin menyebutkan dalam proses mediasi para pihak telah sepakat untuk mengakhiri perkara tersebut dengan perdamaian.

"Akta perdamaiannya ada enam pasal," katanya.

Pasal 1 dari akta perdamaian menyebutkan para pihak sepakat berdamai dengan bentuk, pihak kedua melakukan wawancara tertulis kepada pihak pertama (Munarman) mengenai pemberitaan yang menjadi obyek perkara.

Pasal 2, yakni, Bahwa apabila pihak kedua menganggap wawancara kepada pihak pertama belum cukup, maka pihak kedua dapat mewawancarai secara langsung kuasa hukum yang ditunjuk pihak pertama.

Pasal 4, yakni, Bahwa hasil wawancara dari pihak pertama dan atau kuasa hukumnya akan dimuat dalam satu halaman (kurang lebih 3800 karakter) pada Majalah Tempo edisi berikutnya setelah wawancara berlangsung.

"Pasal 6, Bahwa para pihak setuju untuk mematuhi dan menaati segala hal sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian ini tanpa tekanan dari pihak manapun," katanya.

Munarman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk cq Bambang Harymurti selaku Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk sebagai tergugat I.

Toriq Hadad, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo sebagai tergugat II, Sunudyantoro, wartawan Majalah Tempo tergugat III, dan Ivansyah, wartawan Majalah Tempo sebagai tergugat IV.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009