Jakarta (ANTARA) - Persidangan pencemaran nama baik antara Johnny Depp dengan surat kabar Inggris The Sun akan dimulai pada Selasa, terkait tuduhan kekerasan yang dilakukan sang aktor kepada mantan istri, Amber Heard.

Depp menuntut News Group Newspapers (NGN), penerbit The Sun, dan editor eksekutifnya Dan Wootton atas artikel yang terbit pada April 2018. Artikel itu menulis Depp sebagai "pemukul istri".

Bintang "Pirates of the Caribbean" menyangkal tuduhan itu.

Kasus yang tertunda karena COVID-19 akan disidangkan selama dua pekan di Pengadilan Tinggi di London.
 
Aktor Johnny Depp tiba di pengadilan untuk mengikuti sidang pencemaran nama baik oleh tabloid The Sun di London, Selasa (7/7/2020). Persidangan pencemaran nama baik antara Johnny Depp dengan surat kabar Inggris The Sun itu terkait tuduhan kekerasan yang dilakukan sang aktor kepada mantan istri, Amber Heard. Depp menuntut News Group Newspapers (NGN), penerbit The Sun, dan editor eksekutifnya Dan Wootton atas artikel yang terbit pada April 2018. Artikel itu menulis Depp sebagai "pemukul istri". ANTARA FOTO/Matt Crossick/EmpicsPA Images via Reuters/pras.


Baca juga: Merasa difitnah, Johnny Depp hadapi surat kabar Inggris di pengadilan

Baca juga: "Justice For Johnny Depp" muncul setelah pengakuan Amber Heard


Pasangan itu cerai pada 2017.

Depp kemudian membantah melakukan pelecehan terhadap Heard, kemudian membawa proses pencemaran nama baik secara terpisah di Amerika Serikat.

Para mantan, Vanessa Paradis dan Winona Ryder akan bersaksi dalam sidang itu.

Dalam pernyataan saksi sebelum persidangan, Paradis yang memiliki dua anak menggambarkan Depp sebagai sosok "baik" dan "tanpa kekerasan".

Sebaliknya, Ryder mengatakan dia tidak bisa "memahami" tuduhan Heard bahwa Depp telah berlaku kasar, demikian AFP melaporkan.

Baca juga: Produser tak yakin Johnny Depp kembali di "Pirates of the Caribbean"

Baca juga: Punya akun Instagram, Johnny Depp "cover" lagu John Lennon

Baca juga: Johnny Depp klaim pernah disundut rokok oleh Amber Heard

Penerjemah: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020