Jakarta (ANTARA News) - Penggagas hak angket DPR RI untuk kasus talangan dana Bank Century, Mukhammad Misbakhum mengemukakan hak angket tersebut tidak perlu disikapi dengan kecurigaan berlebihan.

Mukhammad Misbakhun (Fraksi PKS) kepada pers di Jakarta, Minggu menjelaskan, pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dimensi keadilan publik juga terusik saat sejumlah nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada mereka. Seharusnya, kata dia, Bank Century tidak perlu menerima fasilitas bantuan hanya karena ulah Robert Tantular sebagai pemilik.

"Di sinilah pentingnya pengajuan angket Century. Saya sebagai salah seorang inisiator dan mendukung angket ingin agar persoalan Century menjadi jelas," kata Misbakhun.

Menurut dia, keputusuan untuk melakukan "bail-out" terhadap Bank Century dikeluarkan justru di saat kondisi bank ini tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas itu.

Dia mengatakan, kekhawatiran terhadap hak angket ini tidak perlu berlebihan, apalagi jika pemerintah yakin bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Usulan hak angket ini, katanya, sesuai dengan Tata Tertib DPR Pasal 176 dan Pasal 183 serta Undang Undang No. 22 tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPRD Pasal 27 huruf b yang menyebutkan salah satu hak DPR adalah mengadakan penyelidikan/angket.

Usul angket Bank Century yang disampaikan ke pimpinan DPR pada Kamis (12/11) adalah usul angket pertama yang diajukan oleh DPR periode 2009-2014. Angket ini sekaligus menjadi ujian dan tolak ukur atas efektivitas fungsi kontrol DPR terhadap kebijakan pemerintah.

Hindari politisasi
Menanggapi bergulirnya hak angket Bank Century di DPR RI, Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI mengharapkan usulan hak angket pengusutan kasus Bank Century tidak dipolitisasi namun didasari niat untuk menegakan hukum.

"Kami tidak setuju dengan politisasi yang hanya berujung kegaduhan politik. Saatnya kita bekerja setelah pemilu, termasuk menjalankan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Bukan memroduksi kegaduhan yang tidak perlu," kata Ketua FPD DPR Anas Urbaningrum.

Menurut dia, dalam kasus Bank Century prioritas FPD adalah penegakan hukum yang tegas dan adil kepada siapapun yang bersalah serta penyelamatan dana.

"Kami akan di depan mendukung aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang menurut hasil audit BPK terindikasi bersalah," katanya.

Untuk penegakan hukum kasus Bank Century, FPD akan tetap berpedoman pada audit BPK yang diperkirakan selesai pada awal Desember mendatang.

"BPK tengah bekerja menyelesaikan audit investigatif atas permintaan DPR. Kami ingin mendapatkan informasi yang lengkap tentang kasus Bank Century. Termasuk jika ada penyimpangan, siapa yang melakukan penyimpangan serta kemungkinan aliran dana illegal dan kepada siapa dana itu mengalir," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009