Jakarta, (ANTARA News) - Berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto, Senin dikembalikan ke penyidik Mabes Polri dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas hari ini (Senin, 16/11) Bibit dikembalikan, berkasnya ada yang harus dipertajam," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus pemerasan tersebut terkait dugaan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.

Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo ditetapkan sebagai tersangka dan buron ke Singapura, namun buronan tersebut ditemui oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji.

Jampidsus mengatakan penajaman berkas itu, diantaranya soal kesaksian Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK).

"Ada benang merah yang belum tersambung, dan saat ini berkas Bibit sudah 14 hari lalu diterima Kejagung. Saat ini penyerahan berkas tahap pertama Bibit merupakan yang kedua kalinya dan dikembalikan ke Mabes Polri," katanya.

Seperti diketahui, keterangan Ade Rahardja itu terkait dengan BAP tersangka pemerasan dan penggelapan Ari Muladi yang notabene sudah dicabut.

BAP yang sudah dicabut itu, menyebutkan uang dari Anggoro itu diserahkan kepada Ade Rahardja.

Sementara itu, Jampidsus menyatakan berkas pimpinan KPK nonaktif lainnya, Chandra M Hamzah, sampai sekarang masih diteliti oleh kejagung untuk menyatakan lengkap atau tidak lengkapnya.

"Kalau selesai hari ini (Senin, 16/11) kita umumkan atau mungkin besok atau lusa," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009