Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik tersangka baru kasus pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp420 miliar.

"Nanti yang lain bertahaplah (tersangka baru kasus sisminbakum)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus itu, tiga terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)) Depkumham), Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen AHU), dan Yohannes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

Dalam pengakuan para terdakwa, yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus itu, adalah Yusril Ihza Mahendra (mantan Menkumham) dan Hartono Tanoesoedibyo (mantan Komisaris Utama PT SRD).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni, Zulkarnaen Yunus (mantan Dirjen AHU) dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkumham), sampai sekarang belum disidangkan karena alasan sakit.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010