Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyiapkan pledoi setebal 50 halaman untuk menanggapi dakwaan jaksa dalam sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Kamis esok (28/1).

"Kita akan menggunakan fakta-fakta persidangan, bukannya seperti tuntutan JPU yang hanya menggunakan asumsi dan wawancara saja," kata Tim kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Rabu.

Antasari dituntut hukuman mati oleh JPU, sama dengan tuntutan kepada Kombes Pol Williardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono.

Ari menambahkan, kuasa hukum juga menyiapkan sekitar 500 halaman pembelaan. "Isi dari pembelaan kami berisikan fakta persidangan dan analisa," katanya.

Anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul, menyatakan, kalau menggunakan nurani, seharusnya Antasari Azhar itu bebas. "Pasalnya tidak ada bukti dari keterangan saksi bahwa klien saya terlibat pembunuhan," katanya.

Dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizard, tidak ada yang menyebutkan bahwa Antasari menyuruh atau membujuk melakukan pembunuhan.

"Tidak ada bukti, Antasari membujuk atau menyuruh melakukan pembunuhan, itu dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard," kata Hotma.

Kejanggalan lain dalam persidangan, sambung Hotma, diantaranya adalah baju korban Nasruddin tidak dihadirkan bahkan tidak ada dalam berkas dakwaan sebagai barang bukti.

"Biasanya ada bukti baju yang sudah digunting dari setiap korban pembunuhan saat melakukan otopsi," katanya. Demikian pula dengan penembakan di mana tidak mungkin seseorang yang baru berlatih bisa menembak tepat di kepala.

"Untuk bisa menembak tepat, membutuhkan ribuan peluru untuk berlatih," katanya.

Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa mereka menembak ke atas. "Tapi kenapa ada peluru yang tepat di kepala, berarti ada (orang lain) yang menembak," katanya.

Peluru yang ditembakkan itu juga tidak sesuai dengan pistol yang digunakan. "Bahkan tidak bisa dimasukkan ke dalam pistol pelurunya," katanya.

Hotma berharap JPU dalam memberikan tuntutan harus menegakkan keadilan, bukan hanya untuk mendapatkan pujian dari pimpinan.

"Jaksa harus menegakkan keadilan, bukannya untuk mendapatkan tepukan di pundak dari pimpinan," demikian Hotma. (*)


Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010