Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyatakan, penanganan hukum terhadap dirinya merupakan bentuk kegagalan penegakkan keadilan di tanah air.

"Harusnya saya dibebaskan dari segala tuntutan," katanya saat membacakan pledoi (pembelaan) dirinya dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

JPU menuntut Antasari Azhar dengan hukuman mati terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Tuntutan hukuman sama didakwakan kepada Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Williardi Wizard. Sedangkan terdakwa Jerry Hermawan Lo, dituntut 15 tahun penjara.

Antasari memaparkan kegagalan penegakkan keadilan dapat terbukti saat Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 1 Mei 2009 mengumumkan dirinya sebagai tersangka atau aktor intelektual kasus pembunuhan itu.

"Padahal kepolisian pada 4 Mei 2009 baru mengumumkan tersangka pembunuhan," katanya.

Demikian pula dengan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dimuat salah satu media cetak nasional, mengenai mencari peluang untuk menuntut hukuman terhadap Antasari.

"Padahal saat itu perkara belum dilimpahkan apalagi diproses dalam persidangan. Mengapa ungkapan demikian datang dari pimpinan kejaksaan yang merupakan korps
yang saya cintai yang mana saya sebagai ketua KPK berasal dari perintah Jaksa Agung," katanya.

Di bagian lain, dia menyatakan tuntutan hukuman mati kepadanya berisi banyak kejanggalan. "Mulai dari penyidikan, membuat surat dakwaan, hingga pemeriksaan di pengadilan banyak yang janggal," katanya.

Kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver, mengatakan kasus terhadap kliennya itu merupakan serangan balik dari orang yang terusik oleh kinerja Antasari untuk memberantas korupsi.

"Ada beberapa kasus bilang beberapa kasus yang tengah ditangani KPK saat itu, seperti, pengadaan IT KPU, Pengaturan Upah Pungut di pusat maupun Daerah oleh beberapa Pemerintah Daerah, serta Kasus Masaro Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang kemudian bergulir menjadi adanya upaya penyuapan pada KPK," katanya.

Antasari menyebutkan dirinya saat menjabat sebagai pimpinan KPK, tidak pandang bulu melakukan pemberantasan korupsi. "Saya tidak pandang bulu untuk memberantas korupsi," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010