Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung kemungkinan akan menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Thailand karena belum ditemukan unsur memperkaya diri dalam kasus itu.

Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta Jumat, hasil pemeriksaan penyidik menyebutkan bahwa dari hasil sitaan terhadap brankas di KBRI Thailand, ditemukan uang yang masih utuh yang selama ini disangka sudah digunakan para tersangka.

"Barang itu (uang) ada di brankas, jadi unsur memperkaya diri dan orang lain belum terbukti," katanya.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, M Hatta (Dubes RI untuk Thailand), Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaemi (Bendahara KBRI Thailand).

Kemudian penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengusulkan kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji, untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur kerugian negara.

Hendarman mengatakan surat usulan itu sudah ada di meja, namun belum dibaca. "Saya masih merenung-renung," katanya.

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar.

Dana itu diduga tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh pejabat KBRI digunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Dana DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, dan pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT ASEAN ke-14.

Selain itu untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010