Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan mengatakan pengaduan Petisi 28 terhadapnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya hanya untuk mengalihkan perhatian dari kasus pemukulan oleh George Aditjondro kepadanya.

"Mereka hanya ingin alihkan isu dari soal pemukulan George ke soal yang tidak jelas. Pengaduan teman-teman George Aditjondro salah alamat," kata Ramadhan melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu malam.

Mantan pemimpin redaksi surat kabar Jurnal Nasional itu tidak habis pikir bahwa dirinya yang diserang oleh George pada acara bedah buku "Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century", tapi malah dilaporkan ke kepolisian.

"Dengan mengadukan saya ke kepolisian, mereka itu panik. Mereka seperti kehilangan akal mau melindungi George," katanya.

Sebelumnya Petisi 28 mewakili panitia acara bedah buku "Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century" mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya guna melaporkan Ramadhan Pohan.

Anggota Petisi 28 Haris Rusly dengan didampingi pengacaranya, Rius Wangge. melaporkan Ramadhan Pohan karena kehadirannya dalam acara bedah buku Gurita Cikeas dianggap telah merugikan panitia penyelenggara yakni Petisi 28.

Haris mengatakan Petisi 28 hanya mengundang Andi Arif sebagai staf khusus Presiden sebagai penanggap, dan tidak merasa mengundang Ramadhan Pohan dalam acara bedah buku tersebut.

Haris menjelaskan Ramadhan Pohan hadir pada acara tersebut dan mengaku mewakili Andi Arif dan memaksakan diri untuk memberi tanggapan.

"Namun setelah kami beri kesempatan, ia berkata bahwa ia mewakili dirinya sendiri," kata Haris.

Tanggapan Ramadhan pada acara tersebut, lanjutnya, yang membuat George terpancing emosinya dan akhirnya terjadi keributan tersebut.

Petisi 28 melaporkan Ramadhan Pohan ke pihak kepolisian berdasarkan Pasal 174 KUHP tentang provokasi dan memancing keributan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(T.N006/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010