Jakarta (ANTARA News) - Penyidik dari Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencecar Tara Pradipta Laksmi (19) dengan 20 pertanyaan berkaitan dengan tuduhan pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru spiritual Anand Krishna.

"Intinya (pertanyaan) seperti perbuatan pencabulan yang kita laporkan," kata pengacara Tara, Freddy Alex Damanik usai mendampingi pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Freddy menjelaskan, penyidik juga menanyai Tara mengenai perlakuan apa yang diterimanya, bagaimana perbuatan pencabulan bisa terjadi dan bagaimana korban bisa sampai tidak berdaya.

Pengacara menyatakan, kliennya telah menjawab pertanyaan penyidik yang menggambarkan ada kedekatan antara Tara dengan Anand Krishna.

Freddy juga mengungkapkan bahwa polisi sudah menyita barang bukti, seperti barang yang menjadi hadiah pemberiaan dari Anand Krishna, antara lain lima gelang, patung Krishna dan kalung batu.

"Barang itu diberikan saat hari biasa yang khusus, seperti Valentine (hari kasih sayang)," ujarnya.

Mengenai upaya Anand Krishna menempuh jalan damai, Freddy menyatakan belum berencana menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dan menegaskan bahwa kasus laporan dugaan pelecehan seksual itu masih berlanjut.

Pihak pelapor juga mempersilakan pengacara Anand Krishna meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri terkait persoalan itu, namun proses hukum tidak berhenti.

Selain memeriksa Tara, polisi juga meminta keterangan dari murid sekaligus terapis dari tempat praktik Anand Krishna, yakni Suwida (37) dan Chandra (38).

Tara melaporkan Anand Krishna kepada Polda Metro Jaya, Senin lalu (15/2), bahkan pengacara pelapor mendirikan posko pengaduan korban pelecehan seksual dari ahli spiritual itu.

Tara bersama rombongan meninggalkan ruang pemeriksaan Satuan Renata Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.50 WIB menggunakan mobil berwarna hitam. (*)

T014/AR09


Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010