Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyarankan, guru spiritual Anand Krishna menempuh jalur hukum terkait laporan muridnya, Tara Pradipta Laksmi, yang menuduh melakukan pelecehan seksual.

"Saya sarankan tempuh saja jalur hukum kalau memang beliau tidak merasa (melakukan pelecehan seksual)," kata Ito di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat.

Ito menuturkan, pihak Anand Krishna harus membuktikan dalam proses peradilan jika dirinya tidak merasa melakukan pelecehan seksual terhadap murid spiritualnya itu.

Pernyataan Ito itu terkait dengan kedatangan tim kuasa hukum Anand Krishna ke Mabes Polri, guna meminta perlindungan hukum terkait laporan Tara Pradipta Laksmi soal tuduhan perbuatan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Anand Krishna.

Jenderal bintang tiga itu menambahkan, pihak Anand Krishna juga menyampaikan akan melaporkan siapa saja yang mengadukan Anand kepada kepolisian.

Ito menjelaskan, tidak ada permintaan khusus dari pihak Anand Krishna kepada Mabes Polri terkait laporan pelecehan seksual itu, namun Anand hanya meminta masyarakat atau kelompok tertentu tidak bertindak anarkis.

"Saya sampaikan sepanjang yang mereka lakukan tidak keluar dari kepatutan untuk kegiatan agama, saya kira mereka tidak perlu khawatir," ujar Ito seraya menambahkan dirinya sudah meminta polisi di wilayah untuk melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap Anand Krishna.

Sebelumnya, Tara Pradipta melaporkan Anand Krishna ke Polda Metro Jaya, Senin (15/2), karena menuduh guru spiritual itu melakukan pelecehan seksual.

Penyidik dari Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memeriksa Tara dan dua saksi, yakni Suwida dan Chandra, Kamis (18/2).
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010