Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, pihaknya tidak menyalahi aturan dan Tata Tertib DPR dalam memimpin rapat paripurna.

"Rapat paripurna ini, sudah disampaikan di awal persidangan, ada dua agenda," kata Marzuki kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa.

Agenda pertama adalah pelantikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Agenda kedua, penyampaian hasil akhir panitia angket Bank Century.

"Dua agenda itu sudah terlaksana. Jadi tidak ada agenda lagi, kemudian karena tidak ada agenda lagi, rapat saya tutup," katanya.

Menurut Marzuki, rapat paripurna tersebut memang tidak mengagendakan pengambilan keputusan terhadap laporan akhir panitia angket. Pengambilan keputusan akan dilakukan pada Rabu (3/3).

Marzuki menyatakan, rapat paripurna tersebut tidak deadlock. "Semua berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Kalau dikatakan deadlock berarti sidang terhenti dan tidak ada hasil. Rapat ini sudah menyelesaikan dua agenda yang telah ditentukan,` katanya.

Mengenai kericuhan dalam rapat paripurna, Marzuki menyayangkan hal itu. Menurut dia, kericuhan terjadi karena anggota DPR tidak bisa tertib. "Semua maunya `ngomong`. Bersamaan memencet tombol mikrofon, ya mati semua mikrofonnya," kata Marzuki.

Dia mengatakan, mikrofon akan mati seluruhnya apabila empat anggota DPR memencet tombol secara bersamaan.

Marzuki menyatakan, tidak seharusnya pihaknya menjadi tumpuan kesalahan akibat adanya sistem pengeras suara yang mengganggu persidangan, "Masalah mikrofon itu bukan urusan Ketua DPR," katanya.

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Djafar mengatakan, secara teknis persidangan, sebenarnya apa yang dilakukan Ketua DPR Marzuki Alie menutup sidang paripurna tidak ada kesalahan.

"Sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus), semua fraksi setuju memang sidang paripurna akan dilanjutkan besok dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi mengenai laporan pansus," kata Marwan.

Menurut Fraksi PKB, rapat paripurna kali ini telah berjalan sesuai agenda dan rapat sah.
(ANT/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010