Cirebon (ANTARA News) - Terdakwa "Hr" seorang oknum polisi berpangkat Briptu dituntut hukuman penjara selama 1,6 tahun penjara atas tuduhan melakukan penggelapan 12 kendaraan bermotor dengan dalih sewa.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika SH pada di Pengadilan Negeri Cirebon, Jabar, Kamis.

Dalam perkara ini, terdakwa dituduh telah menggelapan 12 kendaraan roda empat berbagai jenis.

Dalam tuntuan yang dibacakan JPU, dan terdakwa Hr telah terbukti melanggar pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Hal tersebut berdasar kepada keterangan saksi dan bukti-bukti terhadap tuduhan penggelapan yang ditujukan kepada terdakwa.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa telah terbukti telah menikmati hasil perbuatannya, dan terbukti telah merugikan orang lain," kata Mustika saat mebacakan tuntutannya.

Sedangkan yang meringankan perbuatan terdakwa adalah, belum pernah dihukum, serta bertindak baik saat dilakukan pemeriksaan dan persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Hr meminta keringanan hukuman terhadap majelis hakim yang dipimpin, Irdalinda dengan dua hakim anggota, Istiadi dan Mochammad Rifai.

"Saya meminta keringanan kepada majelis hakim. Karena saya masih berstatus anggota Polri, serta mempunya tanggungan," tutur Terdakwa kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan tuntuntan JPU, dan permohohan keringanan hukuman yang disampaikan terdakwa. Majelis hakim langsung menunda persidangan, dan diagendakan persidangan dengan agenda putusan pada Kamis (11/3).

"Sidang dengan agenda putusan kami jadwalkan pekan mendatang," tutur Irdalinda saat menutup persidangan.

Dalam kasus ini terdakwa telah melakukan tindak penggelapan 12 kendaran roda empat dengan modus menyewa atau rental.

Namun, kendaraan tersebut malah digadaikan dan dijual terdakwa untuk kepentingan pribadi. Atas laporan korban, akhirnya petugas Polres Kota Cirebon, berhasil mengungkap perbuatan terdakwa yang juga tecatat sebagai anggota Polres Kota Cirebon.

Petugas menyita 12 unit mobil hasil sewaan yang dilaporkan telah hilang digadaikan dan dijual berikut kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

(T.Y003/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010