Pangkalpinang (ANTARA News) - Surya (16), pelajar sekolah menengah umum (SMU) di Kota Pangkalpinang, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang karena mengedarkan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, mengatakan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan pengakuan dan barang bukti sabu-sabu terdakwa diancam penjara maksimal lima tahun penjara serta denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara," ujarnya.

Ia mengatakan, terdakwa mengedarkan sabu-sabu itu atas suruhan Musry paman terdakwa (persidangan terpisah) dengan upah Rp20 ribu per paket.

Terdakwa ditangkap Brimobda Babel pada 10 Januari 2010 di Selindung Lama Kecamatan Pangkalbalam. Pada saat penangkapan terdakwa yang akan mengantarkan sabu-sabu seberat 0,08 gram yang dibungkus menggunakan tisu pesanan ER (DPO).

"Terdakwa dan pamannya ditangkap aparat berkat laporan masyarakat yang resah atas perbuatan terdakwa menjual narkoba terlarang," kata JPU.

Atas ancaman hukuman itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan mengaku menyesal.

"Saya mengedarkan barang haram itu karena disuruh paman jika tidak saya tidak akan diberi uang sekolah dan tidak dibolehkan tinggal di rumah paman," kata terdakwa.

Pengakuan terdakwa, pernah memakai sabu-sabu gratis karena saat itu sabu-sabu milik paman banyak yang beli dan untung banyak.

"Saya hanya dua kali memakai sabu-sabu dan saya memakai sabu-sabu itu karena dipaksa paman dan teman-temannya yang sedang pesta di rumah," kata terdakwa.

Atas pengakuan terdakwa, hakim tunggal, Rinaldi akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum. (KMN/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010