Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum untuk meneliti vonis hukuman ringan kepada para pelaku pembalakan hutan.

Perintah itu disampaikan oleh Presiden dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, yang membahas masalah kehutanan dan lingkungan serta revitalisasi industri pertahanan.

Dalam konferensi pers usai rapat, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan menurut data terbaru dari 92 kasus pembalakan hutan, 49 kasus divonis bebas, 24 kasus hanya dihukum 1 tahun penjara dan 19 kasus dihukum 1-2 tahun penjara.

"Ini tidak ada efek jeranya. Presiden langsung menginstruksikan Satgas mafia hukum yang dipimpin Pak Kuntoro agar meneliti mengapa vonis terhadap para tersangka `illegal logging` divonis ringan," tutur Tifatul.

Dalam rapat tersebut, lanjut dia, Presiden juga menanyakan langsung kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supanji tentang operasi di lapangan yang dilakukan terhadap para pelaku pembalakan hutan.

Dalam rapat kabinet terbatas itu Presiden mendapatkan paparan data kerusakan hutan terkini dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Menurut Zulkifili, hanya tinggal 24 persen atau 43 juta hektar dari 130 juta hektar kawasan hutan di Indonesia yang masih berupa kawasan hutan primer atau rimba raya.

Sedangkan 40 juta hektar lainnya merupakan hutan bekas produksi yang keadaannya separuh bagus dan separuh rusak atau termasuk kawasan hutan kritis. Sisanya sebanyak 48 juta hektar adalah wilayah tak berhutan sama sekali.

Deforestasi besar-besaran itu, menurut Menhut, mencapai puncaknya pada kurun 2001-2002 akibat euforia otonomi daerah dengan rata-rata penebangan pohon 3,5 hektar per tahun.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah tidak punya pilihan selain menggerakkan penanaman pohon bersama rakyat dengan target sekurang-kurangnya 500 ribu hektar per tahun serta penanaman khusus investor untuk restorasi hutan tamanan industri dengan target minimal 300 ribu hektar per tahun.

Selain itu pemerintah juga berencana menanami kembali kawasan sepanjang daerah aliran sungai yang telah mengalami penggundulan sehingga selalu menyebabkan bencana banjir.

Zulkifli menyebutkan daerah aliran sungai yang akan ditanami kembali di antaranya sepanjang aliran Citarum, Bengawan Solo, Musi, dan Kapuas.

Untuk memperlambat laju penggundulan hutan, Presiden memerintahkan penindakan hukum yang tegas kepada pelaku pembalakan liar dengan melibatkan juga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Selain itu Kepala Negara juga akan mengimbau kepala daerah mulai dari gubernur dan bupati agar tidak mudah memberi ijin pembukaan kawasan hutan untuk pertambangan dan industri lainnya.

Presiden juga meminta agar selambat-lambatnya pada akhir 2010 diselesaikan tata ruang provinsi untuk pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan sosial.

Masalah pembangunan berwawasan lingkungan itu juga akan dibahas oleh Presiden bersama para menteri dan gubernur pada rapat kerja tiga hari di Istana Tampak Siring, Bali, pada 19-21 April 2010.

(T.D013/ R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010