Surabaya (ANTARA News) - Berkas perkara pemerasan oleh jaksa terhadap pelaku pengoplosan BBM telah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung. "Kami sudah memeriksa jaksa yang bersangkutan, korban, dan saksi-saksi lain. Hasil pemeriksaan itu kami kirimkan ke Kejakgung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mulyono, di Surabaya, Senin.

Jaksa di Kejati Jatim, Resmi Nawangsih, sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pemerasan terhadap pelaku pengoplosan BBM, Jeanette Agustin Y. Damayanti.

"Saya dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Bu Resmi. Uang itu juga saya serahkan langsung kepada beliau," kata Jeanette di Kejati Jatim, Senin (12/4) lalu.

Menurut Mulyono, Kejati Jatim langsung membentuk tim pengawas di bawah pimpinan Asisten Pengawas (Aswas) Tris Sumardi.

Ketika ditanya tentang hasil klarifikasi terhadap oknum jaksa, dia mengakui tidak mengetahui secara persis. Namun, jika ada oknum jaksa yang melakukan pelanggaran, bisa dijerat Peraturan Pemerintah tentang Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri.

"Tapi, kalau ada jaksa yang sampai ditangani Kejakgung, kemungkinan yang bersangkutan bakal dikenai sanksi berat," katanya.

Hanya saja, mengenai bentuk sanksi, Mulyono mengaku tidak tahu karena wewenang pimpinan Kejagung. Kejati hanya mengirimkan berkas klarifikasi sesuai alat bukti pemeriksaan.
(T.M038/I007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010