Jakarta, 26/4 (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membentuk Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Persetujuan Presiden mengenai pembentukan badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang ditandatangani pertengahan April lalu.

     Menindaklanjuti Perpres tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Syamsul Maarif menyatakan, secepatnya KKP akan membentuk Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sesuai dengan amanat Perpres. Lebih lanjut Syamsul mengatakan, badan baru tersebut nantinya akan memiliki tugas untuk melaksanakan perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. Adapun dalam melaksanakan tugasnya badan baru ini nantinya menyelenggarakan fungsi sebagai penyusun kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. Dengan dibentuknya Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, maka struktur eselon I dilingkungan KKP menjadi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 5 Direktorat Jenderal dan 3 Badan.

     Lebih lanjut Syamsul menegaskan bahwa pembentukan badan ini merupakan upaya KKP dalam menyatukan kegiatan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan dalam satu atap sehingga terintegrasi dan ditangani secara khusus oleh setingkat badan. Upaya pembentukan badan ini telah dimulai beberapa tahun lalu, hingga akhirnya terealisasi dengan diterbitkannya Perpres pertengahan April ini. Adanya badan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan mutu ikan, dan utamanya dalam semakin meningkatkan keamanan produk perikanan yang diekspor. Artinya, di KKP tidak akan ada lagi Satuan Kerja yang menangani biota hidup dan produk perikanan olahan secara terpisah. Sebelumnya, masalah karantina ikan merupakan bagian dari kewenangan Sekretariat Jenderal yang ditangani unit kerja setingkat eselon 2, sedangkan masalah penangangan mutu hasil perikanan merupakan bagian kewenangan dari Ditjen P2HP melalui Direktorat Standarisasi dan Akreditasi.

     Pembentukan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan salah satu upaya KKP dalam merealisasikan Indonesia sebagai negara penghasil produk perikanan terbesar tahun 2015, sebagaimana yang menjadi Visi KKP. Menurut Syamsul, mewujudkan Visi KKP tersebut tentunya membutuhkan misi-misi yang terarah dan terukur, untuk itu pembentukan badan baru yang bertugas untuk mengurusi perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan merupakan bentuk dari misi KKP.

     Dalam misi KKP yang ketiga yakni meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan, seluruh sentra produksi kelautan dan perikanan harus memiliki komoditas unggulan yang menerapkan teknologi inovatif dengan kemasan dan mutu terjamin. Misi KKP yang keempat yakni memperluas akses pasar domestik dan internasional dapat diwujudkan dengan menjadikan Indonesia sebagai market leader dunia dan tujuan utama investasi di bidang kelautan dan perikanan. Menurut Syamsul, menjadi pemimpin pasar tentunya harus menyesuaikan produk terhadap kebutuhan dan tuntutan pasar terkait dengan mutu hasil dan kemanan produk perikanan. Untuk itu, pembentukan badan baru sebagai pengendali hasil produk sesuai dengan mutu dan keamanan diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil produk perikanan terbesar tahun 2015.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, HP.0816193391

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010