Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Cirus Sinaga dan Fadil Regan terkait kasus aliran dana ke pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.

"Tidak ada SPDP itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung mencopot Cirus Sinaga dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, karena tidak cermat saat menjadi pimpinan tim jaksa peneliti dalam menangani perkara Gayus HP Tambunan.

Terungkap juga jika Cirus Sinaga bersama anggota jaksa peneliti, Fadil Regan tidak setuju jika kasus Gayus HP Tambunan itu dibawa ke ranah pidana khusus (pidsus).

Sementara Fadil Regan juga dikenai sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah.

Jampidsus menegaskan pemeriksaan terhadap Cirus Sinaga serta tiga jaksa peneliti lainnya oleh penyidik Mabes Polri pada Senin (26/4), sebatas sebagai saksi.

"Pemeriksaan kepada Cirus dilakukan kemarin, sebatas sebagai saksi," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, mengaku pihaknya belum menerima laporan tertulis dari hasil pemeriksaan itu.

"Dari laporan lisan, tidak ditemukan adanya aliran dana ke jaksa," katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan kepolisian akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Cirus Sinaga dan anggota tim jaksa peneliti lainnya.

"Polisi mungkin fokus pada pemeriksaan hakim dan panitera," katanya.
(R021/E001/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010