Karimun, Kepri (ANTARA News) - Ratusan wanita pekerja seks komersial di komplek vila dan ruko, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun tidak dapat mencoblos dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Rabu karena tidak terdaftar sebagai pemilih.

Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kapling, M Johar Joher, mengatakan, wanita pekerja seks komersial di dua komplek itu mencapai dua ratus orang.

"Mereka tidak memilih karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap," katanya di sela kegiatan pemungutan suara.

Menurut dia, salah satu syarat agar terdaftar dalam DPT, seorang warga harus mengantongi KTP Kepulauan Riau.

"Kenyataannya mereka memiliki KTP daerah lain dan hanya berbekal surat keterangan tinggal sementara," katanya.

Ia menyatakan tidak dapat melayani warga yang tidak tercantum dalam DPT seperti diatur oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Kami tidak mau mengambil risiko dengan memberi kesempatan bagi mereka untuk memilih," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jumlah pemilih yang terdaftar di TPS yang dipimpinnya tercatat 477 orang yang berasal dari dua RT, yaitu RT 01-02/RW 03.

"Kebanyakan pemilih tinggal di perumahan warga, bukan warga komplek ruko dan vila yang berlokasi di RT 01," ucapnya.

Komplek vila dan ruko merupakan tempat tinggal para wanita penjaja seks komersial yang melayani tamu di hotel-hotel dan wisma di pusat kota Tanjung Balai Karimun.

Meski sudah berdiri bertahun-tahun, penghuni dua komplek itu beberapa kali tidak dapat memilih karena terbentur identitas diri, termasuk pada Pemilu 2009 lalu.(*)

(T.KR-HAM/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010