Jakarta (ANTARA News) - PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menolak klaim yang diajukan JP Morgan Chase Bank NA London (JP Morgan-London) senilai 19,194 ribu dolar AS.

Presiden Direktur KBLF Irawaty Setiady mengungkapkan, KLBF menolak klaim JP Morgan-London karena merasa belum pernah menyetujui dan menandatangani perjanjian transaksi derivative seperti disampaikan JP Morgan terkait klaim tersebut.

Tidak mungkin KLBF telah melanggar pasal 5 (a) (i) "ISDA Master greement" yang dituduhkan JP Morgan," kata Trawaty dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa.

Menurut JP Morgan-London, klaim itu diajukan karena KLBF telah melanggar pasal 5 (a) (i) "ISDA Master Agreement" atas suatu transaksi spekulasi derivative mata uang (valas).

Menurut Irawaty, JP Morgan telah menunduh Kalbe Farma melanggar suatu perjanjian yang belum pernah disetujui dan ditandatangainya.

Atas klaim ini, KLBF telah menunjuk kantor advokat Hotman Paris & Partners untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tambahnya.

Transaksi spekulasi derivative ini mengemuka karena sempat menyebabkan melemahnya nilai tukar rupiah. Dampak terhadap nilai tukar rupiah terjadi karena beberapa perusahaan milik negara (BUMN) terlibat dalam transaksi valas itu.

Namun pemerintah dan beberapa perusahaan BUMN telah membantah atas tuduhan tersebut, dan KLBF juga belum merasa menyetujui perjanjian transaksi dimaksud.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009