Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pemerintah setempat sepakat mencabut Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa karena tidak relevan dengan perudangan di atasnya.

“Untuk Perda Nomor 13 tahun 2016 sepakat untuk dicabut karena substansi isi 50 persen tidak relevan dengan perundangan di atasnya,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M Fadli di Mukomuko, Senin.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya membuat Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Desa.

Sekarang ini aturan yang mengatur tentang desa telah berubah diatur berdasarlam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga aturan di bawahnya tidak relevan lagi digunakan.

Ia menyebutkan sejumlah isi perda tersebut yang bertentangan dengan aturan di atasnya seperti persyaratan pemekaran desa dulu jumlah penduduk sebanyak 200 kepala keluarga, kini sebanyak 400 kepala keluarga.

Kemudian syarat pengajuan wilayah tidak sesuai lagi seperti sebelumnya jumlah penduduk dalam satu dusun sebanyak 250 jiwa dan 50 kepala keluarga sekarang ini minimal 1.000 jiwa dan 500 kepala keluarga.

Lalu aturan yang lama juga mengatur desa belum otonom karena aturan tersebut masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Desa, padahal Undang-undang tentang pemerintah daerah telah berubah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang dari DPRD setempat untuk membahas tentang pencabutan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa.

“Dinas ini dan pihak sekretariat pemerintah setempat telah membahas soal pencabutan perda ini dan semuanya telah sepakat untuk mencabut perda, selanjutnya disampaikan kepada DPRD setempat,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021