Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak melakukan penahanan terhadap artis Luna Maya dan Cut Tari, meskipun keduanya sudah berstatus sebagai tersangka.

"Kita belum berikan status penahanan kepada tersangka Luna dan Cut Tari," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Jakarta, Jumat.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Luna dan Cut Tari karena menilai keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan menyulitkan dalam pemeriksaan, ujarnya.

"Status tersangka tidak serta merta dilakukan penahanan dan penyidik sangat yakin dengan penetapan status tersangka untuk Luna dan Cut Tari yang mulai ditetapkan pada Kamis (8/7)," kata Edward.

Selanjutnya, para penyidik akan melakukan pemberkasan kepada tiga tersangka, yakni Ariel, Luna dan Cut Tari secara terpisah untuk diajukan ke pihak penuntut.

Kedua artis yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan artis Nazriel Irham alias Ariel itu diancam dengan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

Sementara itu, Ariel selain mendapat ancaman pasal 282 juga pasal 4 KUHP tentang Pornografi.

Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Rserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sejak Selasa (22/6).

Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak memperngaruhi penyidikan.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).

Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010