Jakarta (ANTARA News) - Tim khusus penanganan kasus mafia hukum atau biasa disebut Tim Penyidik Independen, resmi dibubarkan setelah mereka bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Selasa.

"Tim penyidik independen hari ini sudah dibubarkan dan kasus yang ditangani diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabid Penum Div Humas) Polri Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta.

Kasus yang sudah selesai diserahkan ke kejaksaan dan jumlah tersangka 12 orang, ujarnya.

Tim Independen Polri yang menangani mafia hukum kasus Gayus Tambunan dengan alasan sebagian besar penyidikan sudah diselesaikan, ujarnya.

Pembubaran tim berlangsung di Ruang Pertemuan Utama Mabes Polri, dihadiri Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana.

"Pokoknya Pak Kuntoro Mangkusubroto ( Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) yang nggak hadir," kata Marwoto.

Sebanyak 12 tersangka mafia hukum kasus korupsi dan pencucian uang oleh Gayus Halomoan Tambunan, sudah selesai penyidikannya dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sampai ke SJ, Haposan (pengacara Gayus), itu yang sudah pelimpahan tahap dua para tersangka kasus Gayus, ada Kompol Arafat, Kapten (AKP Sri Sumartini, red), sudah dilimpahkan semuanya, kan tinggal sidang aja," kata Marwoto.

Sementara untuk dua tersangka terkait kasus Gayus, atasan Gayus berinisial HN dan MPM, penanganan kasusnya diserahkan ke Bareskrim Polri, termasuk mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Edmon Ilyas dan mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman.

(S035/A011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010