Surabaya (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Drs Badroddin Haiti, menyatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pandangan Indonesian Corruption  Watch (ICW) tentang perwira Kepolisian Negara RI (Polri) pemilik "rekening gendut."

"Itu pandangan ICW, silakan saja. Yang di TEMPO itu sudah ditangani," kata mantan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Markas Besar (Kadiv Binkum Mabes) Polri itu setelah menerima pataka Polda Jatim dari Kapolda Jatim yang lama, Irjen Pratiknyo, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat.

ICW bersama Imparsial dan Kontras mendatangi Humas Mabes Polri (2/8) untuk meminta Polri untuk mengumumkan nama perwira pemilik "rekening gendut" dan besaran rekeningnya ke publik sesuai Pasal 18 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sumber TEMPO mencatat, Badroddin merupakan salah satu dari belasan pemilik "rekening gendut" itu, karena dia pernah membeli polis asuransi PT Prudential Life Assurance dengan premi Rp1,1 miliar dari dana pihak ketiga.

Saat menjadi Kapolwiltabes Medan (2000-2003), Badroddin juga menarik uang tunai Rp700 juta di BCA Kantor Cabang Utama Bukit Barisan, Medan.

Selain itu, rekening Badrodin juga memuat adanya setoran dana rutin Rp50 juta setiap bulan pada periode Januari 2004 hingga Juli 2005. Ada pula setoran dana Rp120 juta hingga Rp343 juta.

Badroddin Haiti mengemukakan, dirinya sebenarnya ingin menjelaskan semua itu, namun pihaknya dilarang oleh UU (UU Polri).

"Saya terbuka, tapi saya nggak boleh oleh UU, karena itu tanyakan semuanya ke Mabes Polri, karena semuanya sudah ditangani (Bareskrim Polri). Kalau saya ngomong, ya UU itu harus diamendemen," ucapnya.

Setelah upacara penyerahan pataka Polda Jatim kepada dirinya, Irjen Pol Drs Badroddin Haiti menyatakan siap menerima kritik, karena dirinya tidak akan menutup kritik dan masukan.

"Saya nggak akan tertutup terhadap kritik dan saran bila kurang tepat. Beri masukan kepada saya sebagai orang baru di Polda Jatim, walau saya sebenarnya stok lama," kata Kapolda Jatim yang menjabat sejak 19 Agustus 2010 itu.
(T.E011/C004/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010