Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, dirinya tidak akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebelum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi UU Kejaksaan.

"Kita lihat lah perkembangannya dulu. Itu tergantung dari putusan MK soal judical reiview UU Kejaksaan," kata Yusril, Jakarta, Minggu.

Penolakan tersebut, kata Yusril, karena keinginan Kejaksaan Agung yang menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK.

"Kejagung menghormati MK, maka idealnya untuk memanggil saya adalah setelah ada putusan MK," kata Yusril.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir, mengatakan, pihaknya akan memanggil Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo usai lebaran tanpa menunggu putusan MK.

"Tetap akan memanggil Yusril dan Hartono setelah lebaran, sudah benar, tidak ada kaitannya dengan uji materi di MK. Ini kan penyidikan, kalau dia (Yusril) menolak, itu hak Yusril tapi kita punya wewenang untuk memanggil, tak bisa dia menolak. Bagaimanapun pemanggilan oleh Kejagung dengan uji materi UU Kejaksaan terpisah. Jadi tidak perlu tunggu putusan MK," kata Babul.

Pemanggilan Yusril tersebut, kata Babul bila semua saksi-saksi ahli telah usai dipanggil, barulah Yusril akan dipanggil.

"Saksi ahli yang akan dipanggil adalah dari Sekretariat Negara (Setneg)," kata Babul tanpa mau menyebutkan saksi ahli dari Setneg itu.

Terkait dengan adanya rencana penahanan terhadap Yusril dan Hartono oleh Kejaksaan Agung, Yusril membantah hal tersebut.

"Hehehe, biarkan saja, tak ada alasan untuk menahan saya," kata Yusril.

Babul juga membantah bahwa Kejaksaan Agung akan menahan Yusril setelah lebaran nanti.

"Tidak benar soal Yusril akan ditahan," kata Babul.(*)

(ANT-134/B/M012/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010