Jakarta (ANTARA News) - Yohanes Waworuntu, terpidana lima tahun penjara kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), ditempatkan di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

Kuasa hukum Yohanes, Eggi Sudjana, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu, menyatakan, kliennya ditempatkan di ruang isolasi mengingat posisinya yang berada dalam program perlindungan saksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya tadi sudah bertemu YW. Dia dimasukkan ke ruang isolasi karena mendapat ancaman akan dibunuh," kata Eggi.

Eggi juga mengaku sempat diperlihatkan surat dari Kanwil Hukum dan HAM yang isinya agar Yohannes mendapat perlakuan khusus, agar dilindungi.

Menurut Eggi, hal itu terkait dengan mundurnya pengacara Alvin Suherman sebagai kuasa hukum Yohanes. Dia mengatakan, Alvin sempat meminta Yohanes mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu menolak.

Selain itu, kata Eggi, ia dan kliennya sepakat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Eggi mengaku sudah memiliki setidaknya tiga novum atau bukti baru.

Pertama, dalam kasus Sisminbakum kini sudah ada tersangka baru, yakni mantan pemegang saham PT SRD Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra.

Novum kedua adalah soal kesiapan adik kandung Hartono, Hary Tanoesoedibjo, untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp378 miliar dalam kasus Sisminbakum tersebut.

"Beberapa waktu lalu Hary Tanoe datang ke Kejaksaan Agung dan menyatakan siap mengganti uang itu. Jadi, ini kan pengakuan bahwa memang bukan YW yang seharusnya mengganti dan bertanggung jawab, tetapi kakak Hary Tanoe itu, yakni Hartono," kata Eggi.

Sedangkan novum ketiga, kata Eggi, adalah putusan MA yang dinilai pihaknya tidak masuk akal karena mengharuskan Yohanes mengembalikan gaji yang diterimanya selama delapan tahun menjabat Dirut SRD.

"Ini aneh banget karena gaji itu kan bukan korupsi. Mau `nggak pihak Hary Tanoe atau Hartono mengembalikan pekerjaan YW selama delapan tahun itu?" katanya.

Oleh karena itu, Eggi berharap Komisi Yudisial segera bertindak melihat putusan kasasi MA terhadap kliennya itu.

(S024/S018/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010