Bekasi (ANTARA News) - Pengacara dari Kongres Umat Islam Kota Bekasi, Salih Mangara Sitompul, menyatakan jemaat HKBP di Pondok Timur Indah yang memukul Ismail dan Andi Firman juga harus diproses.

Kedua korban pemukulan itu, kini ditetapkan jadi tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus penusukan seorang dari jemaat HKBP Bekasi, Asiah Lumban Toruan (45), Minggu (12/9).

"Ismail kepalanya luka hingga harus dijahit, sementara Ade Firman tangannya mengalami luka dalam. Akan tetai, aparat belum memroses pelakunya," ujar Salih, di Bekasi, Rabu.

Salih yang juga sekretaris FUIB itu mewakili umat Islam Kota Bekasi yang selama ini belum bersuara dengan tegas menyatakan persoalan itu adalah insiden yang terjadi secara tidak terencana ketika jemaat HKPB yang terdiri atas ratusan orang berjalan kaki dari Jalan Puyuh Raya ke lokasi peribadatan di Ciketing Asem berjarak 3 kilometer.

Di tengah perjalanan, jemaat bertemu dengan umat yang akan menuju sebuah masjid. Dan, terjadilah peristiwa itu hingga jatuh dua korban di pihak jemaat HKBP, termasuk Pendeta Luspida Simanjuntak, sedangkan dari umat sendiri Ismail menderita luka di kepala dan dijahit serta Ade Firman luka dalam di lengan.

Ia mempertanyakan maksud jemaat berjalan sejauh itu dalam jumlah mencapai ratusan orang, sementara keberadaan rumah ibadah itu mendapat penentangan dari warga setempat.

Salih menegaskan polisi belum memproses dan yang ada malah aparat melepas seseorang yang memegang pisau setelah mengaku sebagai pedagang sayur.

"Kami melihat ada ketidakadilan hukum. Orang yang jelas-jelas memegang senjata dan didasarkan melanggar UU darurat dengan ancaman 20 tahun malah dilepas, sementara umat yang terancam tujuh tahun malah ditahan," ujarnya dengan nada tinggi.

Ia menyatakan akan memberikan advokasi kepada kedua umat yang telah dijadikan sebagai tersangka.

"Seandainya Ismail bisa dijenguk dan beri kuasa kami akan lapor. Kami akan pinjam dia atau kami tunggu kuasa. Kami perlu jembatan untuk ke dia dan itu dipegang polisi," katanya menegaskan.

Pengacara terkenal yang juga Ketua Persatuan Advokat di Kota Bekasi itu menegaskan laporan terhadap insiden yang menimpa dua orang dari jemaah HKBP itu dilakukan oleh polisi dengan nomor 6332. Dan, seharusnya polisi juga mengutus anggotanya atas pemukulan terhadap Ismail dan Ade Firman itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Ade Ary Syam Indradi ketika dihubungi menyatakan pihaknya belum mendapat laporan adanya pemukulan terhadap Ismail dan Ade Firman dalam insiden di PPI itu. Begitu pula dengan adanya orang yang memegang pisau dan dilepas.

Pimpinan HKBP Ephorus HKBP, Pdt. Bonar Napitupulu dalam pernyataan sikapnya menyebutkan kejadian berlangsung sangat cepat itu menyebabkan Sintua Hasian Sihombing terkena tusukan senjata tajam, sementara Pendeta Luspida Simanjuntak dan beberapa anggota jemaat lainnya mengalami memar akibat pukulan dan tendangan. (*)

(T.M027/D007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010