Bolmong (ANTARA News) - PT Hutama Karya (PT HK) yang ini sedang melakukan pengerukan material bumi pada operasi galian C di Desa Lolak II Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, diduga tidak pernah membayar retribusi daerah kepada Pemerintah setempat.

Temuan tersebut dibeber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, Pnt Marthen Tangkere SE, kepada sejumlah wartawan. Tenurut Tangkere, temuan tersebut didapat DPRD saat melakukan reses beberapa waktu lalu, dan DPRD akan segera melakukan konfrontasi antara pihak PT HK dan Dinas Pertambangan dan Energi Bolmong selaku penanggungjawab galian C tersebut.

"Hasil reses DPRD menemukan bahwa PT HK sangat kumabal dan tidak pernah menyetorkan restribusi galian C ke pemerintah daerah. Ini sangat memalukan karena perusahaan tingkat nasional sekelas PT HK, yang kemudian mengabaikan hal-hal seperti retribusi daerah," beber Tangkere kepada sejumlah wartawan di Kotamobagu, Sabtu.

Lanjut Tangkere, dalam waktu dekat DPRD akan melakukan pemanggilan kepada PT HK karena selain terindikasi tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi galian C, ada laporan dari sejumlah pekerja juga, pihak perusahan tidak membayarkan gaji dan biaya operasional kendaraan sejak bulan April lalu.

Lebih parah lagi kata Tangkere, material yang diambil PT HK di wilayah Bolmong tersebut, bukan dipergunakan untuk pekerjaan di wilayah ini namun di daerah lain yakni di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

"Dalam waktu dekat DPRD akan memanggil manajemen PT HK, karena ada laporan juga dari pekerja soal gaji dan biaya sewa kendaraan operasional yang belum dibayarkan sejak bulan April lalu," ancamnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bolmong, Ir Muhammad Assagaf, ketika dikonfirmasi terkait pembayaran retribusi PT HK, Assagaf berjanji dalam waktu dekat akan dibeberkannya kepada wartawan, pasalnya Assagaf mengaku masih akan mengecek lagi karena ia merupakan pejabat baru di dinas tersebut, kata Assagaf. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010