Mengingat, cara itu dinilai efektif menahan laju lonjakan penularan COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah bersama aparat lebih tegas dalam penerapan disiplin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam keterangan tertulis menyikapi situasi terkini, yang diterima di Jakarta, Kamis.

"Saya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama aparat agar dalam penerapan PPKM Darurat nantinya upaya penegakan disiplin dilakukan secara lebih tegas dan tidak tebang pilih, sekaligus memberikan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PPKM Darurat diberlakukan," ujar Bamsoet.

Dia meminta pemerintah segera memfinalisasi rencana PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan penularan COVID-19.

Baca juga: Presiden minta kapasitas rumah sakit hingga sediaan obat ditingkatkan

Baca juga: Presiden minta masyarakat tetap tenang selama PPKM Darurat


Disamping itu, menurutnya, setiap kepala daerah dapat mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Dia berharap PPKM Darurat bisa efektif membatasi mobilitas penduduk sesuai dengan yang diharapkan selama dua pekan, khususnya di daerah-daerah dengan lonjakan kasus yang tinggi.

Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus berupaya menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien COVID-19, di antaranya dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasilitas kesehatan, fasilitas isolasi pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG), jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pelindung diri, pasokan oksigen medis, serta obat-obatan yang diperlukan.

"Mengingat, di tengah lonjakan kasus saat ini fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 sudah hampir kolaps," ujar Bamsoet.

Dia juga mengusulkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pandemik, disamping memberlakukan PPKM Darurat, untuk seluruh provinsi di luar Pulau Jawa selama minimum tiga pekan.

"Mengingat, cara itu dinilai efektif menahan laju lonjakan penularan COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Presiden: PPKM Darurat diterapkan 3-20 Juli khusus di Jawa-Bali

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021