Sangata (ANTARA News) - Jajaran petugas kepolisian dari Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, terus melakukan operasi rutin terhadap maraknya tindakan pembalakan liar di wilayah tersebut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Prasojo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo, Selasa, mengatakan, operasi yang dilakukan pihak kepolisian tersebut berhasil menangkap sejumlah pelaku pembalakan liar atau "illegal logging" di sejumlah titik tertentu dengan modus yang cukup rapi.

"Melalui kegiatan patroli rutin yang digelar Polsek Sangkulirang, dan Polres, pada Minggu (4/10), berhasil mengamankan puluhan kubik kayu jenis Amara di Perairan Tanjung Manis, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur," katanya.

Menurut Kapolres AKBP Prasojo Wibowo, penangkapan berawal ketika anggota Polsek melakukan patroli rutin di sepanjang Perairan Sangkulirang.

Polisi menemukan Kapal Motor Nurmadina yang sedang mengangkut kayu hitam jenis amara dengan berbagai macam ukuran dengan jumlah puluhan meter kubik yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.

"Di antara puluhan meter kubik, terdapat 10 kubik kayu hitam jenis amara. Kapal motor sudah diamankan di Pelabuhan Maloy," kata Sugeng Subagyo.

Selain mengamankan barang bukti berupa kayu dan kapal, polisi juga mengamankan Nakhoda sekaligus pemilik kayu atas nama Rusdi (33) warga Jalan Cempaka Desa Gayam Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"Pemilik kayu dan barang bukti sudah kita amankan," kata AKP Sugeng Subagyo.

Diakui AKP Sugeng Subagyo, saat ini pihaknya sudah menetapkan Rusdi sebagai tersangka dalam kasus "illegal logging" ini, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Polisi sudah meminta keterangan Rusdi. Berdasarkan keterangan itulah kami tetapkan Rusdi ini sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini," ungkapnya.

Di hadapan polisi tersangka mengaku akan menjual kayu-kayu tersebut ke Malaysia. Setiap kubik kayu hitam Amara itu dijual dengan harga Rp15 juta.

Akibat perbuatan melanggar hukum, tersangka dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78. Ayat 7 dan undang undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Sesuai dengan undang-undang kehutanan, tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara," katanya. (ADI/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010