Semarang (ANTARA News) - Mantan Kapolri Da`i Bachtiar menyatakan bahwa pengawasan di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, perlu ditinjau kembali terkait keluarnya tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Pengawasan yang penting dan perlu ditinjau adalah pengawasan secara melekat maupun secara struktural," katanya usai membuka rapat kerja nasional Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, aturan yang ada di seluruh rutan termasuk di Mako Brimob Kelapa Dua sudah cukup baik dan seharusnya dapat dilakukan oleh semua pihak yang bertugas diikuti pengawasan yang ketat.

"Di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural sudah jelas, hanya bagaimana pelaksanaan pengawasan dan apakah dilakukan sesuai aturan atau tidak," kata Dai yang sekarang juga menjabat Dubes RI untuk Malaysia.

Langkah yang harus ditempuh Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait kasus ini adalah menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab di dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan.

Bentuk pertanggungjawaban itu, kata dia, ada yang bersifat organisatoris dan tanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan masing-masing pihak.

Menurut dia, tanggung jawab terhadap perbuatan berhenti pada siapa yang melakukan, sedangkan kalau secara organisatoris semua pihak di atasnya juga harus ikut bertanggung jawab.

"Pihak yang berada di atas para pelaku pelanggar aturan dan diketahui tidak melakukan pengawasan terhadap jajarannya juga harus ditindak tegas," katanya.

Secara tidak langsung ia menyayangkan kejadian keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok yang diduga melibatkan sejumlah aparat penegak hukum dari kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, selaku Ketua Presidium LCKI Pusat, Da`i Bachtiar mengatakan bahwa LCKI mempunyai kewajiban mencegah terjadinya kejahatan di masyarakat serta mendorong kekuatan moral bagi seluruh rakyat Indonesia agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan itu sendiri.

(KR-WSN/S019/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010