Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrat mengusulkan peningkatan persyaratan keterwakilan partai politik di parlemen atau parliamentary threshold hingga empat persen guna penyederhanaan partai politik.

"Namun jika ada partai politik lain yang mengusulkan peningkatan persyaratan parliamentary threshold hingga lima persen, Partai Demokrat masih bisa menyetujuinya," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai membuka workshop "Menata Kembali UU Menuju Pemilu 2014" di Jakarta, Jumat.

Menurut Anas Urbaningrum, peningkatan parliamentary threshold hingga empat persen ini baru merupakan usul dari Partai Demokrat dan belum menjadi kesepakatan di Sekretariat Gabungan (Setgab)

Partai-partai politik pendukung pemerintah yang menjadi anggota Setgab, menurut dia, memiliki usul sendiri-sendiri soal parliamentary threshold.

"Partai Demokrat mengusulkan peningkatan parliamentary threshold tidak terlalu tinggi dari 2,5 persen menjadi empat persen," kata Anas.

Menurut dia, ada partai politik lain yang mengusulkan parliamentary threshold hingga lima persen, Partai Demokrat masih bisa menyetujui usulan tersebut.

Usulan peningkatan parliamentary threshold tersebut, kata dia, dilakukan melalui revisi UU Pemilu yang saat ini masih dibahas di DPR RI.

"Partai Demokrat setuju UU Pemilu direvisi setiap lima tahun, tapi revisinya secara berkesinambungan, bukan untuk dibongkar-pasang, sehingga setiap Pemilu undang-undangnya makin sempurna," katanya.

Ditanya apakah usulan peningkatan parliamentary threshold merupakan upaya pemasungan partai politik besar terhadap partai politik kecil, menurut Anas, hal itu merupakan penataan sistem partai politik, bukan merupakan pemasungan.
(R024/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010