Bojonegoro (ANTARA News) - Dua personel Satgas Pemberantasan Mafia Hukum memulai investigasi terhadap kasus perjokian nara pidana yang ditemukan di Bojonegoro, Jawa Timur.

"Ada dua personel yang datang ke Lapas Bojonegoro memeriksa Kasiyem dan Atmari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Djoko Hikmahadi, di Lapas setempat, Rabu.

Sesuai surat perintah, keduanya mendapatkan perintah secara tertulis dari Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Kuntoro Mangku Subroto.

Dua personel tersebut, yaitu Kompol Rico Sunarko, SH,SIK, dengan jabatan Anggota Divisi Koreksi dan Monitoring dan Zamroni Anggota Divisi Kajian dan Riset Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Keduanya datang dengan kendaraan warna gelap Nopol L-1993-AJ, sejak pagi hari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. Keduanya yang dicegat wartawan enggan memberikan keterangan.

Menurut Djoko, kedua personel memeriksa Kasiyem dan Atmari. Namun ia enggan menjelaskan hasil pemeriksaan itu. Sedangkan Polres Bojonegoro yang juga akan memeriksa Atmari, dipersilahkan.

"Kami sudah menerima surat dari polisi untuk memeriksa Atmari," ucapnya.

Kasus joki napi terungkap pada 31 Desember 2010, setelah ada orang yang menjenguk ke Lapas Bojonegoro.

Joki napi Karni, warga Leran, Kecamatan Kalitidu, masuk Lapas setempat sejak 27 Desember 2010, menggantikan posisi Kasiyem, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, yang harus menjalani hukuman penjara tiga bulan 15 hari karena kasus pupuk.

(KR-SAS/C004/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011