Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Court Monitoring (ICM) mendesak Komisi Yudisial (KY) melakukan penulusaran atas kejanggalan putusan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu Kh, di Jakarta, Jumat, mengatakan tiga putusan kasus Sisminbakum di tingkat MA harus dikaji sebagai pintu masuk melihat adanya dugaan mafia peradilan.

"Sebab, prinsip kemerdekaan hakim dalam memutus perkara selalu menjadi tempat untuk berlindung," kata Tri Wahyu .

Dia menyatakan tiga putusan yang dapat dikaji itu adalah putusan terhadap terdakwa mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), mantan Dirjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita dan mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga.

Tri Wahyu mengatakan Romli mendapatkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, sementara Yohanes dan Syamsudin diputus bersalah.

Padahal, lanjutnya, kasus sisminbakum ini merupakan tindak pidana koruspi yang dilakukan secara bersama-sama dan merugikan negara sebanyak Rp420 miliar.

"MA itu satu insitusi tapi kok bisa berbeda pendapat. Komitmen MA dalam memberantas korupsi bagaimana," ujarnya.

Untuk itu, dia bersama ICM menyerukan bahwa dalam periode ini, KY harus berani memeriksa putusan sebagai pintu masuk dalam mengkaji dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana dinyatakan dan dilakukan oleh Ketua KY terdahulu Busyro Muqoddas.(*)
(J008/A011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011