Hasnomo kepada polisi mengaku bahwa dalam mencarikan joki napi ia memperoleh imbalan Rp7 juta
Bojonegoro (ANTARA News) - Hasnomo, warga Desa Pacul, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Jatim, yang diduga menjadi otak praktik perjokian napi di Lapas di kota itu, resmi ditahan polisi.

"Hasnomo resmi ditahan, Selasa (11/1) pukul 21.30 WIB," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, Rabu.

Semula Hasnomo yang berprofesi sebagai pengacara, datang ke mapolres didampingi 23 pengacara dari Bojonegoro, Tuban dan Surabaya. Menurut AKBP Widodo, status Hasnomo yang semula saksi langsung ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari delapan saksi yang sudah dimintai keterangan, Hasnomo ditetapkan sebagai tersangka utama terjadinya joki napi. Perannya, ia menyuruh Angga, mencari joki napi Karni (51) untuk menggantikan posisi napi Kasiyem (55) dalam kasus pupuk bersubsidi.

"Banyak pertimbangan ditahannya Hasnomo," katanya menegaskan. Sebelumnya, polisi juga sudah menahan Angga, warga Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, yang diminta mencari joki oleh Hasnomo.

Selain Hasnomo dan Angga, mantan staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Widodo Priyono, yang mengantar Karni juga ditahan.

Mereka, dijerat dengan pasal 263, pasal 266, yang mengenai pemalsuan surat-surat identitas. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 56 jo pasal 426 KUHP tentang memberikan sarana untuk berbuat kejahatan dan melepaskan terpidana berdasarkan ketetapan hukum dengan sengaja.

Menyangkut status Kasubsi Regristasi Lapas Bojonegoro, Atmari, masih sebagai saksi. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, Hasnomo memberikan keterangan ide mencari joki napi, berdasarkan usulan Atmari. Hanya saja, keterangan itu, dibantah Atmari yang sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Hasnomo mengaku, dalam kasus itu, empat kali bertemu dengan Atmari. Dua kali bertemu dikediaman Atmari, sekali di lapas dan sekali di kediaman Hasnomo, setelah joki napi terungkap. Hasnomo kepada polisi mengaku bahwa dalam mencarikan joki napi ia memperoleh imbalan Rp7 juta.

Lainnya, sebesar Rp10 juta diberikan kepada Angga. Hanya saja, kata AKBP Widodo, keterangan yang diberikan Hasnomo berbeda dengan keterangan yang diberikan Angga dan saksi lainnya.

"Berdasarkan berita acara pemeriksaan kepada Hasnomo itu, kami akan memeriksa kembali delapan saksi yang sebelumnya sudah kami mintai keterangan," katanya menjelaskan.

Kasus joki napi terungkap pada tanggal 31 Desember 2010, setelah ada tetangga Kasiyem, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas menjenguk ke lapas. Seketika diketahui, yang ada di dalam lapas, Karni, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, yang masuk ke lapas sejak 27 Desember 2010.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011