Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysi,a menunjuk pengacara dari Rafitzi and Rao untuk memberikan perlindungan hukum kepada Walfrida Soik, asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dituduh membunuh majikannya.

"Sejak awal kami juga sudah mendampingi Wilfrida dan saat ini juga sudah ditunjuk pengacara untuk memberikan perlindungan hukum kepada dia," kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Agus Triyanto AS, di Kuala Lumpur, Selasa.

Menurut Agus, pendampingan oleh KBRI Kuala Lumpur sejak 10 desember 2010 juga sudah dilakukan dengan mengirimkan sejumlah staf fungsi konsuler dan staf fungsi ketenagakerjaan berangkat ke Kelantan guna menangani dan menyedikiki kejadian tersebut.

Selanjutnya, tanggal 11 Desember 2010, KBRI kirim lagi tim untuk berangkat ke Penjara Pasir Mas, Kelantan untuk bertemu dengan Walfrida Soik guna mendapatkan informasi lengkap dari yang bersangkutan.

"Jadi, tidaklah benar kalau Walfrida tidak mendapatkan pendampingan dari pihak KBRI, bahkan kami akan terus mendampingi termasuk dalam persidangan nantinya," kata Agus.

Koordinator fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Amir Panjaitan bahwa perlindungan hukum saat ini juga terus dilakukan melalui pengacara yang ditunjuk agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, lanjut dia, pihak pengacara juga sudah bekerja termasuk berkomunikasi dengan pihak kejaksaan mengenai waktu persidangannya.

"Namun, berdasarkan informasi yang diterima, sampai kini jaksa belum mendapatkan tanggal sidang dari pihak Pengadilan," ungkap Amir.

Ia menambahkan, Walfrida saat ini ditahan di Penjara Pangkalan Cepa, Kelantan, Malaysia.

Sedangkan, Walfrida saat ini ditahan dengan tuduhan telah membunuh majikannya. Dia menghadapi tuntutan mengikuti seksyen 202 kanun keseksaan dengan tuntutan hukuman mati.

KBRI akan terus memberikan perlindungan hukum dengan menyiapkan pengacara agar bisa melepaskan Walfrida dari tuntunan hukuman mati.

Dari hasil tanya jawab antara pihak konsuler KBRI dengan Walfrida ditemukan bahwa yang bersangkutan mengaku kesal dan marah kepada majikannya karena yang setiap hari di pukul dan di marahi sehingga tidak tahan dan mengamuk sehingga terjadi pembunuhan terhadap majikannya.

Kejadian pembunuhan ini terjadi bukan lantaran adanya hubungan gelap antara majikan lelaki dengan dirinya seperti yang diterbitkan di koran-koran Malaysia melainkan karena yang bersangkutan marah dan kesal terhadap majikannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KBRI Kuala Lumpur menunjukkan bahwa proses pengiriman Walfrida dari Indonesia ke Malaysia adalah lewat Batam yang kemudian diberangkatkan ke Johor.

Walfrida direkrut oleh seorang yang bernama Marten di Atambua dan kemudian dibawa menuju Kupang dan diperkenalkan kepada Dominikus Meak yang kemudian dibawanya ke Jakarta dan ditampung selama satu bulan untuk pengurusan paspor dan dokumen perjalanan lainnya.

Kemudian, pada 23 Oktober 2010 Walfrida diberangkatkan dari Jakarta menuju Batam dan kemudian masuk Malaysia melalui Johor Bahru dan sesampai disana yang bersangkutan diserahkan kepada Leni dari AP. Master Sdn. Bhd dan selanjutnya dibawa ke Kota Bahru, Kelantan.

Walfrida bekerja selama dua minggu di rumah majikannya yang bernama Yeoh Meng Tatt Albert di jalan Nara Pasir Puteh 26600, Kelantan.

Menurut anggota Divisi Advokasi Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Jan Pieter Windy, di Kupang, akhir pekan lalu bahwa Walfrida yang sedang mengalami gangguan jiwa/mental adalah korban perdagangan orang (Trafficking) yang dilakukan oleh Agensi Pekerjaan (AP) Master/Lenny Enterprise.

Korban dibawa oleh Agensi Pekerjaan Master dari Belu-Nusa Tenggara Timur ke Malaysia ketika Republik Indonesia sedang melakukan Moratorium dalam hal pembantu rumah tangga (PRT).

Walaupun menderita gangguan kejiwaan, AP Master tetap menempatkan Walfrida untuk menjadi PRT yang bertugas menjaga Puan Yeap yang sedang sakit (Parkinson) dan baru saja menjalani operasi bedah otak.

"Korban yang sedang menderita gangguan kejiwaan disiksa dan dipaksa oleh AP Master untuk menjalani pekerjaan tersebut walaupun karena kondisi kejiwaannya tidak siap," katanya.

Oleh karena itu, PIAR meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan perhatian dalam bentuk bantuan hukum bagi korban.
(T.N004/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011