Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan penurunan persyaratan kourum pengajuan hak menyatakan pendapat adalah murni didasarkan atas pertimbangan konstitusional.

"Melalui rapat konsultasi Fraksi PPP DPR dan DPP PPP, memutuskan bahwa PPP tetap konsisten dengan hasil paripurna DPR pada 3 Maret 2010, perihal kasus Bank Century, yakni menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada lembaga penegak hukum," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Muhammad Romahurmuzy, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, dari hasil rapat konsultasi tersebut PPP menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut murni didasarkan atas pertimbangan konstitusional, bukan atas pertimbangan politik apapun.

Tim Pengawas DPR terhadap tindaklanjut kasus Bank Century, menurut dia, merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk melakukan "recovery" aset hingga tahun 2012.

"PPP belum akan mengambil prakarsa dan melangkah pada penggunaan hak menyatakan pendapat, hingga berakhirnya tenggat waktu untukk `recovery` aset pada 2012," kata Romy, panggilan Muhammad Romahurmuziy.

Romy menambahkan, penyikapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu keputusan rapat konsultasi antara Fraksi PPP DPR dan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, di Jakarta, Jumat (14/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 184 ayat (4) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang mengatur persyaratan korum pengajuan hak menyatakan pendapat pada rapat paripurna DPR.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang dimohonkan oleh tiga anggota DPR, Bambang Soesatyo (FPG), Lily Wahid (FPKB), dan Akbar Faisal (FHanura), dengan pertimbangan bertentangan dengan konstitusi.

Dalam UU No 27 tahun 2009 menyebutkan persyaratan korum hak menyatakan pendapat harus dihadiri minimal 3/4 anggota Dewan pada rapat paripurna, sedangkan dalam konstitusi menyebutkan harus dihadiri minimal 2/3 anggota Dewan.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011