Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa perkara penggelapan 30 kontainer blackberry dan minuman keras, Jonny Abbas, mengatakan dirinya dikorbankan demi kepentingan terselubung pelapor yang diduga dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Johny Abbas, Bambang Widjojanto, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Bambang, perkara yang membelit kliennya memperlihatkan ada rekayasa yang dibuat sedemikian sistematis oleh oknum penyidik dan JPU yang memaksa kasus ini dibawa ke pengadilan.

Kuasa hukum ini menjelaskan bahwa Jonny Abbas telah dijebak oleh pihak-pihak tertentu untuk mengirimkan 30 kontainer yang berisi blackberry dan miras bernilai miliaran rupiah.

Bambang mengatakan, kasus itu bermula ketika tiga perusahaan Singapura mengirimkan 30 kontainer ke Indonesia dengan catatan dokumen berisi tekstil pada awal 2009, namun di Tanjung Priok kontainer tersebut ditahan oleh Bea Cukai hampir 6 bulan.

Selajutnya masuklah perkara ini ke PTUN tertanggal 14 Agustus 2009 dan hakim memerintahkan re-ekspor, sehingga dilakukanlah re-ekspor ke Singapura pada 25 September 2009.

Ketika barang sampai di Singapura, barang digeledah dan ternyata berisi macam alat elektronik, telepon genggam jenis BlackBerry dan minuman berakohol.

"Isi kontainer ini tidak sesuai dengan laporan data yaitu kain tekstil, kini 25 kontainer telah diambil pemiliknya dan sisanya dibiarkan teronggak di pelabuhan," kata Bambang, di depan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten.

Bambang juga menyebut bahwa kasus ini sudah pernah digelar di pengadilan di Singapura dengan hasil bahwa pihak ketiga perusahaan (pelapor) dikalahkan.

Namun tiga perusahaan tersebut malah melaporkan Jonny Abbas ke aparat Indonesia, dan di sinilah muncul keanehan perkara tersebut.

"Ini adalah modus penyelundupan yang unik. Penuh trik dan susah dipantau media. Hukum malah melindungi penyelundup tapi Jonny yang cuma pengirim barang malah dipidanakan," kata Bambang usai sidang.

Bambang menyatakan bahwa kasus kliennya ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sehingga tidak perlu dilanjutkan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Jonny Abbas oleh JPU Tarmo dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemlsuan surat sesuai diatur pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP.(*)

(T. J008/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011