Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengembalikan kepemilikan saham TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

"Mengembalikan TPI seperti sebelum 18 maret 2005," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.

Putusan hakim menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum, RUPSLB kubu Mbak Tutut pada 17 Maret 2005 yang didaftarkan Buntario Tigris dinyatakan sah dan membatalkan RUPSLB pada 18 Maret E005 yang didaftarkan Bambang tidak sah.

Majelis juga menghukum PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika membayar ganti rugi materil sebesar Rp680 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sampai lunas.

Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto menyatakan senang setelah berjuang cukup lama.

"Alhamdullilah akhirnya hakim memutuskan mengabulkan gugatan kami," kata Harry usai sidang.

Sedangkan Kuasa Hukum BKB Andi Simangunsong menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Perkara perebutan TPI diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Selain itu, beberapa pihak juga dimasukkan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM.

Mbak Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB.

BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 maret 2005 terkait pengambilallihan saham.

Di sisi lain, Tutut sendiri telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah.

Saat pemberitahuan dilakukan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang dikelola PT SRD melakukan blokir terhadap Tutut.
(ANT)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011